> >

Baru Dilantik, Berikut Tugas dan Wewenang DPD RI

Humaniora | 3 Oktober 2024, 22:30 WIB
Ketua DPD RI Sultan Najamudin di gedung DPD, Jakarta, (30/9/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Chaerul Umam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2024-2029 telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Dalam rapat tersebut, 151 anggota DPD memberikan suara mereka untuk memilih satu dari dua paket pimpinan yang diajukan. 

Dengan terpilihnya pimpinan baru ini, DPD akan melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara, sesuai amanat konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu, memberikan pandangan terhadap RUU, serta memberikan pertimbangan terkait RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama. 

Selain itu, DPD juga berperan dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang terkait isu-isu tersebut.

Selain kewenangan yang diatur dalam UUD 1945, tugas dan fungsi DPD juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

DPD mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Kewenangan DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945, yaitu: 

  • Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu. 
  • Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu. 
  • Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu. 
  • Berwenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu.
  • Selain itu, tugas dan wewenang DPD juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Baca Juga: Pidato Perdana Sebagai Ketua MPR, Muzani Ajak Semua Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran

Tugas dan kewenangan DPD dalam beleid yaitu: 

  • Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
  • DPD Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal nomor satu. 
  • DPD bertugas dan berwenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan hal nomor satu. 
  • DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 
  • DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 
  • DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada nomor lima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
  • DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. 
  • DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. 
  • DPD menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Gaji DPD RI

Gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. 

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. 

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008. 

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi: 

  • Gaji Ketua DPD RI: Rp5.040.000 
  • Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: Rp4.620.000 
  • Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Baca Juga: Kelakar Komeng Buat Para Anggota DPD Tertawa saat Rapat Pleno Pemilihan Pimpinan MPR

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU