> >

Dukung Rencana Cuti Massal, Hakim Binsar Gultom Singgung soal Uang Transportasi hingga Pensiunan

Hukum | 2 Oktober 2024, 23:47 WIB
Ilustrasi pengadilan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Gultom, mendukung rencana para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Gultom mendukung rencana para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Aksi cuti bersama akan dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Menurut Hakim Binsar, aksi cuti bersama tersebut merupakan cara untuk menyampaikan keresahan terkait kesejahteraan hakim.

“Kalau tidak demikian caranya (aksi cuti massal), mungkin tidak akan pernah terpenuhi hak-hak hakim yang terkesan terabaikan selama ini,” kata Binsar, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menilai kesejahteraan hakim yang penghasilannya tidak disesuaikan sejak 12 tahun lalu sangat memprihatinkan, terutama bagi yang telah berusia lanjut.

Hal itu melihat dari penghasilan, fasilitas keamanan, hingga pensiunan hakim yang diterima.

Ia mengatakan, untuk hakim tinggi golongan IV E ketika aktif penghasilan yang diterima sekitar Rp 37 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Mereka, kata Binsar, tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Namun sebagai gantinya, hakim menerima uang tunjangan sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang masih harus dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).

Rumah dinas di lingkungan hakim tinggi, lanjut Binsar, hanya diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

"Sementara untuk kontrak satu kamar di Jakarta (Cempaka Putih) berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Respons MA Soal Hakim se-Indonesia Gelar Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober

Lebih lanjut, ia menyoroti terkait fasilitas keamanan untuk para hakim yang hanya diberikan di rumah dinas.

Sementara untuk hakim yang tinggal di rumah pribadi, kata Binsar, tidak mendapatkan fasilitas pengamanan dari negara, kecuali Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait biaya transportasi hakim tinggi yang dinilai sangat minim, yakni sebesar Rp 59 ribu per hari.

“Untuk bensin tidak cukup. Makanya, saya bilang tadi cukup naik ojek motor atau taksi dari Depok ke Jakarta, belum lagi biaya tol yang juga tidak cukup,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pensiunan hakim tinggi yang nilainya sekitar Rp 4 juta/bulan.

Menurutnya, dana tersebut tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan suami istri.

Diberitakan sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.

Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka. 

Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan dalam siaran persnya dikutip dari Kompas.id.

Kenaikan gaji hakim terakhir kali dilakukan pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama 7-11 Oktober, Tuntut Revisi Gaji dan Tunjangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU