> >

Update Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan hingga Geledah Rumah

Hukum | 1 Oktober 2024, 21:06 WIB
Foto Arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tim penyidik KPK menggeledah rumah milik salah satu anggota keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate, Maluku Utara. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, dalam rangka mengumpulkan barang bukti di kasus tersebut, tim penyidik KPK menggeledah rumah milik salah satu anggota keluarga Abdul Gani di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/9/2024).

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan TSK (tersangka) AGK mantan Gubernur Maluku Utara," kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (1/10).

Dalam penggeledagan tersebut, ia mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Barang bukti yang dimaksud diantaranya dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Abdul Gani.

Selain penggeledahan, tim penyidik KPK juga telah menyita 43 aset tanah dan bangunan dalam perkara TPPU mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.

"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tsk (tersangka) AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Diberitakan sebelumnya, KPK memproses hukum Abdul Gani dalam kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK telah mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, salah satunya Muhaimin Syarif.

Selain kasus suap, Abdul Gani juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK ketika itu Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: 14 Saksi Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU