Update Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan hingga Geledah Rumah
Hukum | 1 Oktober 2024, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, dalam rangka mengumpulkan barang bukti di kasus tersebut, tim penyidik KPK menggeledah rumah milik salah satu anggota keluarga Abdul Gani di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/9/2024).
"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan TSK (tersangka) AGK mantan Gubernur Maluku Utara," kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Dalam penggeledagan tersebut, ia mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Barang bukti yang dimaksud diantaranya dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Abdul Gani.
Selain penggeledahan, tim penyidik KPK juga telah menyita 43 aset tanah dan bangunan dalam perkara TPPU mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tsk (tersangka) AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, KPK memproses hukum Abdul Gani dalam kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK telah mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, salah satunya Muhaimin Syarif.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.