> >

Reyna Usman Dituntut 4,8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Ini Pertimbangan Jaksa

Hukum | 1 Oktober 2024, 20:50 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/10/2024).  (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Dikutip dari Antara, hal yang memberatkan, yakni perbuatan Reyna dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara untuk hal yang meringankan tuntutan, yaitu Reyna memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar.

Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan

 

Selain Reyna, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia juga telah menjalani sidang tuntutan.

Darmanta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Kurnia dituntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar subsider 1 tahun penjara.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU