Reyna Usman Dituntut 4,8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Ini Pertimbangan Jaksa
Hukum | 1 Oktober 2024, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2011-2015 Reyna Usman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi.
Reyna dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: KPK Periksa Cak Imin soal Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Hari Ini
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Reyna.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga menuntut Reyna dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
“Pidana pengganti selama 1 tahun,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Tahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker!
Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara