> >

Dewan Pers Ambil Tindakan Terkait Dualisme di PWI

Peristiwa | 1 Oktober 2024, 17:00 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/2/2024). Dewan Pers akhirnya turun tangan terkait dualisme yang terjadi di Persatuan Wartawan Indoensia (PWI). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pers memutuskan untuk mengambil langkah-langkah tegas terkait dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang berlangsung pada 29 September 2024, menyusul pertemuan dengan perwakilan PWI pada pertengahan bulan yang sama. 

Dalam surat resmi hasil rapat pleno tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa PWI dilarang untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi pernyataan Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa (1/10).

Selain itu, PWI juga tidak diperbolehkan oleh Dewan Pers untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun difasilitasi.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kedua pihak yang bersengketa di PWI harus segera mencapai kesepakatan terkait representasi mereka di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. 

Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai, PWI akan dianggap melepaskan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Baca Juga: Di KLB, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketua Umum Baru PWI Pusat 2023-2028

Keputusan ini diambil demi menjaga kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa seluruh konstituen, termasuk PWI yang sedang menghadapi konflik internal, tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik.

Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama serta keberlanjutan organisasi. 

"Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lebih lanjut. Dewan Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan," demikian pernyataan tersebut.

Dalam mengambil keputusan, Dewan Pers mempertimbangkan dua hal. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.

Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum. 

Baca Juga: Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU