> >

Usai TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut, PKB Usul Gus Dur Dijadikan Pahlawan Nasional

Politik | 30 September 2024, 23:26 WIB
Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat membuka kursus Lembaga Ketahanan Nasional di Bina Graha, Jakarta, 15 Mei 2001. (Sumber: JB Suratno/Kompas.id)

Politikus berusia 52 tahun itu juga meminta Kemdikbud menarik buku-buku referensi terkait TAP MPR Nomor II Tahun 2001.

Menurutnya, penarikan materi sejarah ini penting demi pemulihan nama baik Gus Dur.

"Jangan sampai anak-anak kita menganggap bahwa Tap MPR tersebut masih berlaku kalau itu masih dijadikan acuan dalam buku sejarah atau referensi bacaan," kata Jazilul.

MPR memutuskan mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik mantan presiden tersebut dalam rapat paripurna MPR RI pada Rabu (25/9) lalu.

Keputusan ini diambil usai mendengarkan usulan fraksi PKB.

Partai ini menilai Gus Dur telah banyak berjasa dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia, serta mengawal proses reformasi.

Adapun TAP MPR Nomor II Tahun 2001 berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran haluan negara.

MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai presiden keempat RI pada 23 Juli 2001. 

Baca Juga: TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU