> >

Usai TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut, PKB Usul Gus Dur Dijadikan Pahlawan Nasional

Politik | 30 September 2024, 23:26 WIB
Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat membuka kursus Lembaga Ketahanan Nasional di Bina Graha, Jakarta, 15 Mei 2001. (Sumber: JB Suratno/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyebut pihaknya mengusulkan agar presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijadikan pahlawan nasional.

Usulan ini disampaikan fraksi PKB usai TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur dicabut pada 25 September lalu.

Jazilul menilai, penganugerahaan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur penting sebagai upaya rekonsiliasi nasional.

Rekonsiliasi yang dimaksud terkait pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan pada 2001 silam.

"Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Respons Cak Imin soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Gus Dur Layak Kita Sebut Guru Bangsa

Jazilul juga menyebut, negara harus memberi penjelasan bahwa Gus Dur tidak bersalah ketika dilengserkan pada 2001.

Penjelasan ini menurutnya penting untuk mengklarifikasi jejak sejarah.

Politikus PKB itu menegaskan, bangsa Indonesia tidak boleh menyimpan dendam politik.

"Silakan verifikasi apa yang menjadi peristiwa sejarah waktu itu. Dan semua saksi masih ada yang menyaksikan, ada Pak Alwi Shihab, ada Pak AS Hikam, dan lainnya. Semua tahu apa yang menjadi ide dan gagasan Gus Dur, serta peristiwa sejarah pada waktu itu," kata Jazilul dikutip Kompas.com.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU