Diskusi di Kemang Dipaksa Bubar, PKB: Jangan Biarkan Intimidasi Bungkam Suara Kritis
Politik | 30 September 2024, 03:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Najmi Mumtaza Rabbany merasa terganggu dengan peristiwa pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
"Kejadian ini sangat mengganggu kita semua, terutama bagi kita yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia," kata Najmi dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Menurut dia, kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga. Dalam konstitusi, Pasal 28E dan 28F UUD 1945, kata dia, jelas menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai.
Baca Juga: Wakapolda Metro Jaya Jelaskan Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang: Jumlah Petugas Tidak Seimbang
Namun, lanjunya, yang terjadi di Kemang menunjukkan hak-hak ini masih terancam.
"Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," kata Najmi.
"Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," imbuhnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.
"Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis," katanya.
Baca Juga: Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, dari lima orang itu, dua sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FEK dan GW.
"Di belakang saya para pelaku yang sudah kita amankan. Yang pertama FEK. Ini sebagai korlap, koordinator lapangan. Kemudian GW, selaku pelaku pengrusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas satpam," kata Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Kemenkumham: Pelanggaran Serius Kebebasan Berekspresi
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, tersangka GW juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang ada di lokasi.
"Termasuk anggota Polri juga ada yang jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mereka. Baru dua yang sudah terindikasi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Djati menambahkan, ketiga terduga pelaku lainnya ialah JJ, LW dan MDM. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan pembubaran acara di lokasi.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Polisi Kejar Penggerak Massa yang Bubarkan Diskusi di Kemang
Polisi mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pembubaran diskusi tersebut.
Djati menyebut pendalaman dilakukan untuk mencari tahu sosok yang menggerakkan massa yang melakukan pembubaran diskusi tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Djati.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV