> >

Besok, Pansus Haji Sampaikan Rekomendasi dalam Rapat Paripurna Terakhir DPR

Politik | 29 September 2024, 23:10 WIB
Ilustrasi. Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI akan menyampaikan rekomendasi hasil penyelidikan penyelenggaraan haji tahun 2024 dalam Rapat Paripurna, Senin (30/9/2024), yang menjadi yang terakhir bagi anggota parlemen periode 2019-2024. 

“Ada agenda yang kemudian menjadi laporan dari Pansus dari Tim Pansus. Ada juga RUU yang diminta untuk bisa diselesaikan pada pimpinan DPR atau komisi yang akan datang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Baca Juga: Anggota Pansus Haji DPR Sesalkan Narasi dalam Rekomendasi Diperhalus: Kata Melanggar Jadi Tak Patuh

Puan menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR sudah mempersiapkan Rapat Paripurna terakhir. 

“Paripurna terakhir, jadi kami menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan sebelum paripurna terakhir. Insyaallah kita akan selesaikan materi-materi yang sudah diselesaikan oleh seluruh komisi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk kita selesaikan pada tanggal 30 September yang akan datang,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar menyesalkan isi narasi dalam rekomendasi kesimpulan penyelidikan penyelenggaraan haji 2024 yang diperhalus. Contohnya, seperti kata dugaan pelanggaran diubah menjadi ketidakpatuhan. 

Politikus PKB itu menjelaskan, dugaan pelanggaran itu jelas terjadi terkait kuota haji, serta haji khusus atau ONH plus yang jumlahnya bertambah dan tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Hal itu ia katakan dalam agenda diskusi yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Baca Juga: Pansus Haji Temukan Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji di Kementerian Agama, Gratifikasi?

"Saya masih besikukuh, masih bersikukuh waktu rapat terakhir itu tentang penyimpangan kuota haji 10 persen di haji plus itu. Tetapi bahasa melanggar itu diganti dengan bahasa penyalahgunaan atau ketidaktaatan kira-kira begitulah," kata Marwan, Kamis. 

"Padahal dalam hukum kan yang pas memang bahasa melanggar. Ini lama-lama kayak Orde Baru," imbuhnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU