Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg DPR Terpilih yang Dipecat DPP, PKB Bakal Lapor Presiden
Politik | 29 September 2024, 17:30 WIBSelain itu, kata Cak Udin, hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran, hal itu dapat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan kepada terlapor atau KPU untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai caleg terpilih DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai caleg terpilih DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
Lalu, juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai caleg terpilih DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
Baca Juga: Cak Imin: Tak Penting Bagi PKB Ada atau Tidak di Kabinet Prabowo-Gibran
“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV