> >

Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg DPR Terpilih yang Dipecat DPP, PKB Bakal Lapor Presiden

Politik | 29 September 2024, 17:30 WIB
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid di program Satu Meja the Forum KOMPAS TV, Rabu (12/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan yang diajukan tiga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Ketiganya merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad. 

Mereka menggugat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang mencoret mereka dari daftar caleg DPR RI terpilih karena telah dipecat DPP PKB, beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid menilai keputusan Bawaslu tersebut tidak seharusnya diambil KPU.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, PDIP Ganti 2 Caleg Terpilih

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata pria yang karib disapa Cak Udin itu dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).

PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Untuk itu, kata Cak Udin, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU serta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno, agar tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," katanya. 

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU