> >

Polisi Sudah Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Hukum | 29 September 2024, 14:43 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Laporan terhadap Alexander Marwata itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum.

Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya berpendapat seharusnya tidak boleh ada komunikasi antara Alexander dan Eko.

”Seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” ujarnya.

Raja menilai, seharusnya sebagai Wakil Ketua KPK, Alex bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.

Baca Juga: Alexander Marwata Diduga Bertemu Tersangka Korupsi, Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi

Sebab, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

”Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU