> >

WNA China Gasak Tambang Emas 774 Kg di Kalimantan: Bikin RI Rugi Rp1 Triliun, Begini Modusnya

Hukum | 28 September 2024, 10:11 WIB
Ilustrasi emas. Penambangan emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) China berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun. (Sumber: Kompas.cm/Thinkstock)

"Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kementerian ESDM menyebut saa ini, Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Baca Juga: Rincian Korupsi Timah Mencapai Rp271 T, dari Zat Kimia hingga Tambang Ilegal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian ESDM.


TERBARU