Waspada Penipuan! Kemenag Tegaskan Biaya Pendidikan Profesi Guru Tidak Ditanggung Peserta
Hukum | 26 September 2024, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M Munir mengatakan, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” kata Munir dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/9/2024).
“Laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum,” sambungnya.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Harga Beras RI Disebut Termahal se-ASEAN oleh Bank Dunia
Ia menjelaskan, penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya,” terangnya.
“Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut,” sambungnya.
Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Terkait kasus pungli berkedok percepatan PPG di Magelang, Kementerian Agama tidak mengetahui hal tersebut dan memang tidak ada program percepatan PPG.
Munir mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. Pihaknya siap bekerja sama dalam proses penegakkan hukum.
"Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini", tandasnya.
Sebelumnya, ratusan guru PAI di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Jateng, menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi PPG Agama Islam. Mereka dipungut uang yang mencapai Rp1,16 miliar.
Baca Juga: Disekap di Myanmar, Ini Pesan 11 WNI yang Ditipu Bekerja untuk Sindikat Penipuan Online!
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan guru SD. Keempatnya juga tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam.
Keempatnya adalah HY (44) dan KZP (35), guru SD di Kecamatan Salaman; JM (32), guru SD di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; serta TM (42), guru SD di Kabupaten Semarang, Jateng.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.
"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024) seperti dikutip Tribun Banyumas.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 WNA Sindikat 'Online Scamming' Alias Penipuan Online di Surabaya Barat!
Menurut Mustofa, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut. TM pula yang menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta per orang.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
Kasus ini terbongkar dari tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 9 Maret 2024. Saat itu, operasi tangkap tangan terjadi di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Selain KZP, dalam tangkap tangan ini polisi mengamankan HY dan JM.
Dari ketiganya, polisi mengamankan uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :