> >

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Akan Gugat Keputusan Partai ke PN Jakpus dan Lapor ke Bareskrim

Politik | 26 September 2024, 16:41 WIB
Tia Rahmania, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota legislatif terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029 yang dipecat oleh partai. (Sumber: KPU via Kompas.com)

Tindakan mahkamah partai tersebut disebutnya fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PDIP memecat Tia Rahmania dan posisinya di DPR RI digantikan oleh Bonnie Triyana.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, PDIP Ganti 2 Caleg Terpilih

Tia merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tia dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh calon lain.

Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU