Pengedar Makin Canggih, Gunakan Drone untuk Mengintai dan Kirim Narkoba
Hukum | 26 September 2024, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengedar narkoba menggunakan modus baru dalam mengedarkan barang terlarang tersebut, yakni drone untuk mengintai ‘jalan tikus’ hingga pengiriman.
Penjelasan itu disampaikan oleh Komandan Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawwai Brigadir Jenderal TNI Luqman Arief, saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
“Mereka menggunakan drone untuk mengintai jalan-jalan tikus yang ada di wilayah, sehingga mereka (pengedar) aman selama akan melintas,” ujar Luqman seperti diberitakan Antara.
Ia menduga pengedar juga menggunakan drone untuk menjatuhkan narkoba di titik koordinat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pesta Narkoba
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa pihaknya sempat mengamankan narkoba tak bertuan. Ada dugaan narkoba tersebut belum sempat diambil oleh pihak terkait setelah dijatuhkan oleh drone.
“Ketika kami tunggu, mereka (pengedar) tidak datang, sehingga kami amankan barang tersebut,” ujar Luqman.
Modus lain, lanjut dia, adalah mengedarkan dengan pola kelompok kecil. Modus ini sempat disinggung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom dalam pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (20/9) pekan lalu.
Berkaitan dengan adanya sejumlah modus baru peredaran narkoba tersebut, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana menyebut pihaknya sedang menyusun lima strategi sebagai langkah antisipatif.
Kelima strategi tersebut meliputi kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, penguatan intelijen, penguatan wilayah pesisir, penguatan wilayah perbatasan dengan negara-negara lain, serta pendekatan secara tematik.
Pihaknya juga telah melakukan penguatan wilayah perbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Timor Leste.
“Mungkin ke depannya dengan Papua Nugini dan seterusnya. Ini untuk memperkuat perbatasan,” kata Tantan.
Kelima strategi tersebut tidak hanya diterapkan dalam perihal pemberantasan, namun termasuk langkah pencegahan.
“Untuk meniadakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, kami menerapkan kelima strategi tersebut,” ucap Tantan.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Maju Cawabup Maros, Suhartina Bantah Pakai Narkoba: Saya Konsumsi Obat Tidur
Pada hari ini, BNN RI memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,486 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 48.574 butir atau seberat 18.027,95 gram.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka.
Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara