PDIP Beberkan Alasan Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
Politik | 26 September 2024, 12:53 WIBBaca Juga: Komentari Rompi Kaesang, Politisi PDIP: Tanya Kaesang, Mulyono Itu "Sopo"?
Sebelumnya, terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI mochammad afifuddin, Senin (23/9/2024).
Akibat putusan itu, Rahmad dan Tia gagal dilantik menjadi anggota parlemen yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV