> >

PDIP Beberkan Alasan Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR

Politik | 26 September 2024, 12:53 WIB
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasannya mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya. 

Diketahui, dua caleg yang diganti itu ialah Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I. 

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan keputusan mengganti Rahmad dengan Didik Haryadi dan Tia dengan Bonnie Triyana, karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antarkader internal. 

Baca Juga: Jelang Pelantikan Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, PDIP Ganti 2 Caleg Terpilih

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024). 

"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," imbuhnya. 

Setelah terbukti ada kecurangan, kata Djarot, Panitera Mahkamah Partai melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai Yasonna Laoly. 

"Jadi disampaikan hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama," ujarnya. 

Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP. 

"Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU