> >

Menang Kasasi, Pihak Haris-Fatia Singgung Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Hukum | 26 September 2024, 05:50 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/aa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan konflik kepentingan Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua.

Hal tersebut menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia menyinggung terkait putusan di tingkat pertama di mana Majelis Hakim telah mengakui beberapa hal yang diungkap dan menjadi fakta persidangan, seperti adanya konflik kepentingan Luhut terkait praktik pertambangan di Papua.

"Fakta tersebut dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP (Luhut, -red) yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining," demikian keterangan tertulis Tim kuasa hukum Haris-Fatia, Rabu (25/9/2024).

"Dalam persidangan pun terbukti bahwa LBP sebagai beneficiary owners (BO), sebab setiap tahunnya mendapatkan laporan keuangan perusahaan, sehingga mustahil tidak mengetahui atau menyetujui adanya penjajakan bisnis di Papua," sambungnya.

Melihat hal itu, pihak Haris-Fatia memandang telah terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di Papua yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu serta jejaringnya.

"Menjadi hal yang sangat penting agar Negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut," tegasnya.

"Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH (aparat penegak hukum) untuk memulai investigasi conflict of interest (konflik kepentingan) Luhut Binsar Pandjaitan," imbuhnya.

Selain itu, pihak Haris-Fatia juga mendorong pemerintah secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua'.

Baca Juga: MA Perkuat Vonis Bebas Haris-Fatia, Pengacara: Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

"Terkait tabiat pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan yang melakukan kriminalisasi terhadap penelitian, pendapat, dan ekspresi yang sah, selain pada dasarnya seharusnya penuntutan tidak dapat dilakukan, maka merujuk pasal 314 KUHP, Luhut tidak lagi bisa melaporkan orang yang menyebut dia memiliki konflik kepentingan atau lebih khusus bermain tambang di Papua," jelasnya.

Tidak hanya Luhut, mereka juga menilai, seluruh pihak yang ada dan disebut dalam riset kajian cepat yang kemudian dikuatkan dalam putusan juga tidak dapat melakukan pelaporan pidana pasal penghinaan.

Terakhir, putusan MA tersebut, sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup.

Berdasarkan catatan mereka, masih terdapat berbagai kasus kriminalisasi serupa.

"Seperti, Daniel Fritz Tangkilisan pejuang yang berupaya melestarikan Karimunjawa, Muhriyono seorang petani Pakel yang merebut lahannya karena dirampas pihak swasta hingga Sorbatua Siallagan seorang ketua masyarakat adat yang melawan perampasan tanah adat di Simalungun hingga kini masih terus memperjuangkan keadilan," ungkapnya.

Atas kasus-kasus tersebut sudah sepatutnya para Majelis Hakim yang mengadili kasus kriminalisasi aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup agar berani memutus bebas sebagaimana dalam perkara Fatia dan Haris.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Ditolaknya kasasi JPU oleh MA tersebut menguatkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia  pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tersebut.

"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA, Rabu.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Mantan Penyidik KPK: Ini Kemenangan Demokrasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU