> >

Menang Kasasi, Pihak Haris-Fatia Singgung Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Hukum | 26 September 2024, 05:50 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/aa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan konflik kepentingan Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua.

Hal tersebut menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia menyinggung terkait putusan di tingkat pertama di mana Majelis Hakim telah mengakui beberapa hal yang diungkap dan menjadi fakta persidangan, seperti adanya konflik kepentingan Luhut terkait praktik pertambangan di Papua.

"Fakta tersebut dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP (Luhut, -red) yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining," demikian keterangan tertulis Tim kuasa hukum Haris-Fatia, Rabu (25/9/2024).

"Dalam persidangan pun terbukti bahwa LBP sebagai beneficiary owners (BO), sebab setiap tahunnya mendapatkan laporan keuangan perusahaan, sehingga mustahil tidak mengetahui atau menyetujui adanya penjajakan bisnis di Papua," sambungnya.

Melihat hal itu, pihak Haris-Fatia memandang telah terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di Papua yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu serta jejaringnya.

"Menjadi hal yang sangat penting agar Negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut," tegasnya.

"Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH (aparat penegak hukum) untuk memulai investigasi conflict of interest (konflik kepentingan) Luhut Binsar Pandjaitan," imbuhnya.

Selain itu, pihak Haris-Fatia juga mendorong pemerintah secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua'.

Baca Juga: MA Perkuat Vonis Bebas Haris-Fatia, Pengacara: Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU