> >

MA Perkuat Vonis Bebas Haris-Fatia, Pengacara: Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Hukum | 25 September 2024, 20:35 WIB
Foto Arsip. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pihak Haris dan Fatia menanggapi terkait putusan MA yang menolak kasasi JPU dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut. (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap dua aktivis HAM tersebut, salah satunya frasa "Lord Luhut" yang sempat dipermasalahkan oleh Luhut kepada Haris dan Fatia bukan dimaksudkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain kata 'lord', keterangan akademisi Rocky Gerung juga menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dikasus tersebut.

Baca Juga: Ditanya soal Gangguan Kesehatan dalam Perkara Haris-Fatia, Luhut: Saya Lari Sama Kau Masih Boleh

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU