> >

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

Politik | 25 September 2024, 17:41 WIB
Alm Gus Dur (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memutuskan untuk mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.   

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna MPR RI pada Rabu (25/9/2024) setelah mendengarkan usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN

Awalnya, Anggota MPR RI Fraksi PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan tersebut. Fraksinya meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," ujarnya. 

Menurut dia, Gus Dur selaku Presiden ke-4 RI telah banyak memberikan pengabdian dan kontribusi dirinya untuk Indonesia.

Ia menyebut jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas. Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," ujarnya. 

Diketahui Tap MPR RI Nomor II/MPR/2001 berbunyi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. 

Baca Juga: TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Dukung PKI

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden. Salah satu isi Maklumat Presiden itu yakni membubarkan DPR.

MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI, pada 23 Juli 2001. 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU