Kapolri Kukuhkan Astamaops dan Astamarena, Lakukan Mutasi Sejumlah Kapolda
Peristiwa | 25 September 2024, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengukuhkan jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) di lingkungan Polri. Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2100/IX/2024 yang diterbitkan pada 20 September 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa jabatan Astamarena kini diisi oleh Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, sementara Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca ditunjuk sebagai Astamaops.
“Pengukuhan Astamarena dan Astamaops ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (23/9/2024).
Perubahan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010, yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja Polri. Dalam revisi tersebut, empat pasal mengalami perubahan, yaitu Pasal 4 huruf b angka 2 dan angka 3, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 54 pada ayat 1 dan 2.
Perubahan ini meliputi penambahan kata “utama” dalam jabatan Astamaops dan Astamarena serta peningkatan pangkat pejabat yang menduduki posisi tersebut dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Astamaops bertanggung jawab dalam manajemen operasi kepolisian yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi.
Di sisi lain, Astamarena berperan dalam perencanaan umum dan anggaran, termasuk pengelolaan kebijakan teknis dan strategi Polri, serta reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Baca Juga: RS Polri Identifikasi 7 Jenazah di Kali Bekasi, Minta Warga Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor
Mutasi Jabatan Kapolda
Selain pengukuhan dua jabatan penting tersebut, Trunoyudo juga mengatakan Kapolri melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis, termasuk empat posisi Kapolda.
Mutasi ini tertuang dalam empat surat telegram, yakni ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024, dan ST/2101/IX/KEP./2024, yang semuanya diterbitkan pada 20 September 2024.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV