> >

Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Humaniora | 23 September 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

"Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Pelanggar yang tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi serius.

Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran STNK kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap sanksi yang diberikan.

Meskipun demikian, STNK yang diblokir masih bisa dibuka kembali.

"Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah. Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan," lanjutnya.

Metode Pembayaran Denda ETLE

Setelah memenuhi persyaratan, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui beberapa cara:

Pembayaran melalui Teller Bank

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
  • Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit) ke kolom nomor rekening.
  • Serahkan slip setoran ke teller dan tunggu validasi.

Pembayaran melalui Situs Kejaksaan

  • Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal denda.

Pembayaran melalui Transfer Bank

  • Gunakan ATM terdekat.
  • Pilih menu transfer ke rekening bank lain.
  • Masukkan kode bank dan 15 digit kode pembayaran tilang.
  • Konfirmasi dan simpan bukti pembayaran.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU