> >

Pansus Haji Sayangkan Sikap Menag yang Dinilai Tak Hargai Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kuota Haji

Peristiwa | 22 September 2024, 06:10 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya. (Sumber: fraksi.pks.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyayangkan respons Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak mengindahkan iktikad baik Pansus untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Pansus menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap Menag dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjelaskan berbagai tuduhan terkait pengalihan kuota haji tambahan, jika memang Menag merasa tidak bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi 8 dan Pansus Haji Wisnu Wijaya.

"Secara prinsip, Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh Pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian," tulis Wisnu kepada Kompas.tv melalui pesan resmi, Sabtu (21/9/2024).

Terkait langkah selanjutnya, keputusan mengenai apakah Menag akan kembali dipanggil akan ditentukan dalam rapat internal pansus yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024) mendatang.

"Terkait apakah Pansus akan kembali memanggil Menag akan diputuskan lewat rapat internal pansus pada Senin 23 September," lanjutnya.

Salah satu poin utama yang akan didalami Pansus Angket Haji adalah untuk mengonfirmasi siapa yang mengambil inisiatif membagi kuota tambahan haji menjadi 50:50. 

"Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag." 

"Sebab, kami sudah memperoleh konfirmasi saat melakukan investigasi di (Arab) Saudi bahwa otoritas Saudi memberikan kuota tambahan dalam bentuk 'gelondongan' dan tidak pernah membaginya. Keputusan membagi justru dilakukan oleh Kemenag," jelasnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menantang Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuktikan dugaan gratifikasi kuota haji 2024.

Baca Juga: Menhan Prabowo Monitor Langsung Pembebasan Pilot Susi Air Mark Mehrtens dari KKB

Yaqut menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (11/9/2024), merespons temuan Pansus Haji soal adanya 3.503 jemaah berangkat tanpa menunggu waktu antrean, dan dugaan gratifikasi dalam proses tersebut.

“Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut, dikutip Kompas.com.

Namun, ia enggan berbicara lebih banyak mengenai temuan tersebut. Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

“Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” imbuhnya.

Sebagai informasi, polemik mengenai dugaan penyimpangan kuota haji ini bermula dari kecurigaan Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, yang mencium adanya indikasi gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

Menurut Marwan Jafar, beberapa verifikator yang diperiksa mengaku tidak mengetahui detail mengenai alokasi kuota haji khusus tersebut. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya campur tangan atau intervensi yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau gratifikasi.

Oleh karena itu, ia mendesak Pansus Haji untuk mendalami lebih lanjut dugaan gratifikasi tersebut, bahkan hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan. Marwan Jafar menegaskan bahwa dugaan intervensi ini dapat berupa kebijakan atau penyalahgunaan kekuasaan, serta bentuk gratifikasi lainnya.

Salah satu temuan yang menguatkan kecurigaan ini adalah adanya sejumlah calon jemaah yang dapat langsung berangkat haji pada tahun 2024 tanpa masa tunggu (masa tunggu 0 tahun). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pansus Haji, tercatat ada 3.503 calon jemaah yang langsung diberangkatkan, meskipun antrean reguler mencapai 167.000 orang.

Lebih lanjut, Marwan Jafar menyinggung kesaksian seorang calon jemaah dari Kalimantan Barat yang mengungkapkan adanya gratifikasi terkait travel haji. Ia pun menyebut bahwa kemungkinan pihak-pihak yang terlibat bisa saja mencakup staf khusus yang memiliki akses luas, meskipun ia berharap bahwa para pejabat yang berada di depan Pansus Haji tidak terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

Pernyataan ini menjadi sorotan dalam upaya Pansus Haji DPR untuk mengungkap dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji 2024.

Baca Juga: Menhub: Bandara IKN Bakal Layani Penerbangan Umrah dan Haji, Investor Asing Tertarik

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU