> >

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sebut Mbak Ita Minta Jatah Uang dari Pegawai Bapenda

Hukum | 20 September 2024, 10:43 WIB
Wali Kota Semaramg, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024) (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang

Sejumlah barang bukti pun ditemukan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, serta uang tunai dalam rupiah senilai Rp1 miliar dan mata uang euro sebesar 9.650 euro. 

Hingga saat ini, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian Kepada 168 Ahli Waris

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU