> >

Kisah Perwira Angkatan Udara Didakwa Sembunyikan Tokoh PKI Njoto: Kepentingan Partai Lebih Utama

Peristiwa | 20 September 2024, 05:00 WIB
Kantor pusat PKI di Jakarta, pada 8 Oktober 1965, hancur lebur oleh amukan massa, menyusul peristiwa G30S. (Sumber: Getty Images)

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 1 (I) ke I sub b jo pasal 13 (I) Pen Pres 11/1963 jo UU Darurat No 5/1969, sebagaimana dalam tuduhan primer dan pasal l (I) ke 2 jo pasal 13 (I) Pen Pres No 11/1963 jo UU Darurat No 5/969.

Baca Juga: Keluarga Istri Sedih Ganjar Pernah Dituduh PKI dan Abangan: Mas Ganjar Sosok yang Agamis

Sementara dalam uraian umumnya, oditur mengatakan perkara terdakwa berkaitan dengan politik.

Oleh sebab itu, dalam menilai perbuatannya, tidak cukup sekadar mendasarkan pada kaidah hukum, tetapi juga pada kaidah-kaidah politik dan psikologi. 

Selaku perwira menengah AURI, Imam dinyatakan tidak segan-segan mengesampingkan Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Ideologi Pancasila.

"Terdakwa adalah penganut ajaran Komunisme yang setia. Pembinaan terhadap terdakwa dilakukan sejak ia masih menjadi mahasiswa di ITB dulu."  

Setelah masuk AURI, Imam disebut dibina oleh Supono dari Bim Chusus PKI. Imam disebut sebagai oknum ABRI yang berkiblat kiri.

Bagi terdakwa, kepentingan partai lebih diutamakan daripada kepentingan yang lain.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU