> >

Update Kasus Suap Dana Hibah Jatim: KPK Periksa 14 Saksi

Hukum | 18 September 2024, 17:57 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa 14 saksi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut 14 saksi diperiksa penyidik terkait kasus tersebut pada hari ini, Rabu (18/9/2024).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Tessa, Rabu.

Adapun 14 saksi yang diperiksa yakni AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan MS dari Salam Kompak.

Lalu ada SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo.

"Kemudian, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, dan EDS dari Maju Bersama," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Buntut Dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah Jawa Timur 2019, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim

Menurut penjelasannya, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, Jumat, 12 Juli 2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU