> >

KPK Jelaskan Estimasi Nominal Rp90 Juta untuk Harga Tiket Jet Pribadi Kaesang

Hukum | 18 September 2024, 15:40 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers, Selasa (17/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurut Pahala, informasi yang dimiliki masih terbatas terkait siapa saja yang berada di dalam pesawat tersebut, termasuk kru dan tujuan perjalanan.  Pihaknya pun masih mendalami laporan tersebut secara internal.

"Ini masih kita kaji di internal, nanti dibawa ke pimpinan untuk diputuskan seperti apa sebenarnya. Kita juga belum tahu apakah ini ada pengaruh atau tidak, masih dalam proses," tuturnya.

Pahala menambahkan bahwa proses selanjutnya masih dalam tahap koordinasi internal KPK.

Baca Juga: PSI: Kaesang Sudah Sampaikan Semua Data dan Informasi soal Jet Pribadi ke KPK

"Sekarang sedang kami proses di internal, kita tukar data dengan pihak terkait. Mungkin dalam waktu seminggu akan ada perkembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Pahala menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan yang disampaikan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, harga tiket per orang yang harus dikeluarkan untuk menaiki jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang.

Pahala menyebut analisis itu diperkirakan memakan waktu 3-4 hari. 

"Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas akan dikonversi, jadi uang nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara ya," kata Pahala di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Saat bepergian ke Amerika Serikat, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, juga turut mengajak kakak istrinya dan stafnya. 

"Yang bersangkutan pergi berempat ya jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat, kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU