> >

KPK Bicara Peluang Panggil Jokowi terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Hukum | 17 September 2024, 22:00 WIB
Foto arsip. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. KPK berbicara soal kemungkinan memanggil Presiden Jokowi terkait dugaan gratifikasi berupa jet pribadi yang diterima putra bungsunya, Kaesang Pangarep. (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara soal kemungkinan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut ada kemungkinan pihaknya memanggil Jokowi.

"Ya ada lah (kemungkinan panggil Jokowi), yang namanya belum tentu kan bisa jadi iya, bisa jadi enggak, gitu ya," kata Pahala, Selasa (17/9/2024).

Hal tersebut karena Kaesang dalam formulir yang diserahkan kepada KPK, menuliskan dirinya sebagai anak dari penyelenggara negara (PN).

"Di formulir disebut KPK melapor sebagai anak PN, anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya," ujarnya.

Meski demikian, ia tak ingin berspekulasi lebih lanjut terkait peluang pemanggilan Jokowi tersebut.

"Tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan, kita lihat saja gitu. Kalau memang perlu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi: Inisial Y

Di sisi lain, Pahala menjelaskan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis keterangan yang diberikan Kaesang terkait penggunaan jet pribadi.

"SOP kita lagi nih, kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gue rasa tiga, empat hari selesai lah itu ya," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU