> >

Mengingat Kembali Motif dan Kronologi Pria di Jagakarsa Bunuh 4 Anak, Hari Ini Hadapi Vonis

Hukum | 17 September 2024, 10:52 WIB
Panca Darmansyah (41) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Panca terhadap empat anaknya dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). (Sumber: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap Panca Darmawansyah, terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kasus itu berawal saat warga Jagakarsa,  menemukan jenazah empat bocah dalam kondisi membusuk di dalam satu rumah kontrakan di kawasan itu pada Rabu (6/12/2023). Keempatnya adalah VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Sebelum penemuan empat anak tewas di Jagakarsa, tepatnya pada Sabtu (2/12/2023), Panca diduga menganiaya sang istri hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Mengutip pemberitaan Kompas.tv, 7 Desember 2023, tetangga korban, Titin Rohmah (49), mengatakan bahwa peristiwa dugaan KDRT itu diketahui saat adik Panca mendatangi rumah kontrakan untuk mengantar D ke tempat kerja.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Panca Akan Peragakan 20 Adegan!

Saat itu adik pelaku memanggil D, tetapi tak ada respons. Pintu pun dibuka paksa dan diketahui bahwa Panca tengah memukuli istrinya.

“Pertama datang adiknya mau nganter kerja (istri pelaku) ke kantor. Dipanggil nggak keluar. Pas ditendang pintu, istrinya lagi digebukin Pak Panca,” kata Titin, Kamis (7/12/2023).

Saat itu adik pelaku pun memanggil Titin untuk dimintai pertolongan. Titin mengaku melihat D sudah dalam kondisi babak belur.

“Istrinya sudah pada benjol jidatnya, ada tiga atau empat (benjolan), muntah darah,” cerita Titin.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi juga sempat menyinggung mengenai kasus KDRT tersebut. Menurutnya, sebelum penemuan jasad empat anak itu, Panca sudah dilaporkan ke polisi terkait KDRT.

Laporan itu didaftarkan oleh kakak D ke Polsek Jagakarsa, Sabtu (2/12/2023) sore.

“Dugaannya seperti itu (KDRT). Hal ini didasari dari laporan polisi yang diterima Polsek Jagakarsa, Sabtu (2/12/2023) sore. Polisi menerima laporan dengan terlapor saudara P,” ujar Ade

Meski laporan sudah masuk, polisi belum meminta keterangan dari P. Pasalnya, P berdalih menjaga keempat anaknya karena sang istri sedang dirawat di rumah sakit.

Polisi pun menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan KDRT terhadap istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka Panca Darmansyah dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Bintoro di Jakarta, Kamis (14/12/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.TV, 15 Desember 2023.

Bintoro menyebut pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan Panca Darmansyah kepada istrinya itu.

"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan,” ujar Bintoro.

“Kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan,” imbuhnya.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menjerat Panca Darmansyah dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap motif Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12/2023).

Kombes Ade Ary Syam membeberkan, motif pria berusia 41 tahun itu tega menghabisi empat nyawa anaknya karena cemburu pada sang istri.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka  melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya, Saudari D," kata Kombes Ade kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).

Pelaku kemudian berniat untuk membunuh empat anak kandung mereka saat D dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat penganiayaan itu.

Baca Juga: Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Psikolog: Belum Tentu Ayah jadi Ruang Aman | ROSI

Pada Minggu (3/12/2023), pelaku Panca Darmansyah akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi keempat anaknya tersebut. Ia kemudian mencoba bunuh diri setelahnya.

"Akhirnya tersangka  memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Dia juga melakukan percobaan bunuh diri," ucap Ade.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca Darmansyah berdalih hendak menidurkan anak-anaknya di kasur sambil mendampinginya di dalam kamar kontrakan.

Setelah masuk ke dalam kamar, Panca Darmansyah membunuh sang buah hati dengan cara dibekap mulut dan hidungnya.

Aksi keji Panca Darmansyah itu, kata Yossi, dilakukan secara bergantian. Dimulai dengan anaknya yang paling kecil.

“Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anak yang paling kecil dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya,” kata Yossi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Panca pun harus dihadapkan ke meja pengadilan. Mengutip pemberitaan Kompas.com, jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (16/9/2024).

"Dijadwalkan esok (selasa)  putusan," kata dia.

Rencananya sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU