Mengingat Kembali Motif dan Kronologi Pria di Jagakarsa Bunuh 4 Anak, Hari Ini Hadapi Vonis
Hukum | 17 September 2024, 10:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap Panca Darmawansyah, terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/9/2024).
Kasus itu berawal saat warga Jagakarsa, menemukan jenazah empat bocah dalam kondisi membusuk di dalam satu rumah kontrakan di kawasan itu pada Rabu (6/12/2023). Keempatnya adalah VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).
Sebelum penemuan empat anak tewas di Jagakarsa, tepatnya pada Sabtu (2/12/2023), Panca diduga menganiaya sang istri hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Mengutip pemberitaan Kompas.tv, 7 Desember 2023, tetangga korban, Titin Rohmah (49), mengatakan bahwa peristiwa dugaan KDRT itu diketahui saat adik Panca mendatangi rumah kontrakan untuk mengantar D ke tempat kerja.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Panca Akan Peragakan 20 Adegan!
Saat itu adik pelaku memanggil D, tetapi tak ada respons. Pintu pun dibuka paksa dan diketahui bahwa Panca tengah memukuli istrinya.
“Pertama datang adiknya mau nganter kerja (istri pelaku) ke kantor. Dipanggil nggak keluar. Pas ditendang pintu, istrinya lagi digebukin Pak Panca,” kata Titin, Kamis (7/12/2023).
Saat itu adik pelaku pun memanggil Titin untuk dimintai pertolongan. Titin mengaku melihat D sudah dalam kondisi babak belur.
“Istrinya sudah pada benjol jidatnya, ada tiga atau empat (benjolan), muntah darah,” cerita Titin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi juga sempat menyinggung mengenai kasus KDRT tersebut. Menurutnya, sebelum penemuan jasad empat anak itu, Panca sudah dilaporkan ke polisi terkait KDRT.
Laporan itu didaftarkan oleh kakak D ke Polsek Jagakarsa, Sabtu (2/12/2023) sore.
“Dugaannya seperti itu (KDRT). Hal ini didasari dari laporan polisi yang diterima Polsek Jagakarsa, Sabtu (2/12/2023) sore. Polisi menerima laporan dengan terlapor saudara P,” ujar Ade
Meski laporan sudah masuk, polisi belum meminta keterangan dari P. Pasalnya, P berdalih menjaga keempat anaknya karena sang istri sedang dirawat di rumah sakit.
Polisi pun menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan KDRT terhadap istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka Panca Darmansyah dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Bintoro di Jakarta, Kamis (14/12/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.TV, 15 Desember 2023.
Bintoro menyebut pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan Panca Darmansyah kepada istrinya itu.
"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan,” ujar Bintoro.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV