> >

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas, Tanggung Jawab, dan Masa Kerjanya

Humaniora | 17 September 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi KPPS. (Sumber: warta.jogjakota.go.id)

Baca Juga: 3 Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag, Ini Tanda Jika Lulus

6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan pada 27 November 2024.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU