> >

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas, Tanggung Jawab, dan Masa Kerjanya

Humaniora | 17 September 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi KPPS. (Sumber: warta.jogjakota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dibuka selama 12 hari, mulai hari ini (Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Baca Juga: Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Gaji, dan Jadwalnya

Gaji KPPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU