> >

Kasus Korupsi Timah: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Toni Tamsil, Ini Pertimbangannya

Hukum | 13 September 2024, 17:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kejagung memastikan telah mengajukan banding atas vonis terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah, Toni Tamsil.  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Selain itu, majelis hakim juga hanya membebankan Toni Tamsil untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Toni Tamsil dengan pidana penjara  3 tahun 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut Toni Tamsil dengan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


TERBARU