> >

KPK soal Temuan Mobil Harun Masiku: Sudah Terparkir Selama 2 Tahun

Hukum | 13 September 2024, 08:55 WIB
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch saat melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut mobil Harun yang ditemukan pihaknya sudah terpakir di Jakarta selama dua tahun. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan Harun tersebut.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Penyidik Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Jakarta

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dalam kasus tersebut, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dengan demikian, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan telah diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat. 

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. 

Baca Juga: Soal Penemuan Mobil Harun Masiku, KPK Klaim Temukan Dokumen terkait Sang Buron

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.


TERBARU