> >

Soal Penemuan Mobil Harun Masiku, KPK Klaim Temukan Dokumen terkait Sang Buron

Hukum | 13 September 2024, 08:01 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/6/2024). Asep menyebut KPK menemukan dokumen di dalam mobil Harun Masiku yang ditemukan terparkir di Jakarta. (Sumber: Tangkap layar Youtube KPK RI)

Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.

Buron KPK ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buron internasional.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Kendati demikian, KPK mengeklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Baca Juga: KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Harun Masiku

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU