> >

Perwira Polisi Jadi Tersangka karena Perintahkan Kuras Bak, Kabid Humas Sebut Motifnya Cari Bukti

Hukum | 12 September 2024, 21:42 WIB
Penyidik Polda Jabar menggelar olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Sumber: Kompas TV)

"Tersangka T masuk ke TKP dan menyuruh untuk menguras bak mandi saksi saudara S," kata Jules, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2024), dikutip dari video Kompas Tv.

"Kemudian pada 19 Agustus 2021, yakni esok harinya sekitar jam 10 pagi, tersangka T ini kembali masuk ke TKP untuk menguras bak mandi, dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya."

Perintah dari perwira polisi ini justru menyebabkan perubahan di lokasi pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP," ujarnya. Hal itu pun menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Duduk Perkara Perwira Polisi Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

"Oleh karena itu ditetapkan tersangka T ini terkait kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan para penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini muncul setelah adanya penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, pada 18 Agustus 2021 silam.

Kedua jenazah ditemukan oleh suami Tuti, Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.

Proses pengusutan kasus pembunuhan di Subang ini berjalan cukup panjang. Polisi melakukan lima kali olah TKP, autopsi sebanyak dua kali, memeriksa 121 orang saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.

Kasus ini menemui titik terang pada November 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri.

Setelah memeriksa dan menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU