Perwira Polisi Jadi Tersangka karena Perintahkan Kuras Bak, Kabid Humas Sebut Motifnya Cari Bukti
Hukum | 12 September 2024, 21:42 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi menjelaskan motif Ipda T, perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Diberitakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan sejumlah pihak untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut motif Ipda T memerintahkan untuk menguras bak mandi adalah untuk menemukan barang bukti pada perkara pembunuhan itu.
“Jadi terkait dengan obstruction of justice, yang bersangkutan itu menyuruh saksi untuk membersihkan atau menguras bak mandi,” kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Perwira Polisi Tersangka Perusakan TKP Kasus Ibu dan Anak Subang, Motif Masih Diselidiki
“Motifnya, ya yang bersangkutan ingin mendapatkan barang bukti. Jadi tidak ada kaitan dengan tersangka Yosep atau tersangka yang lain,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Jules, pihaknya menangani perkara yang melibatkan tersangka Ipda T.
“Jadi sejauh ini yang kita tangani adalah tersangka T. Kita tetap berpinsip pada asas praduga tak bersalah. Ini masih berproses.”
“Jadi sudah dilakukan proses penyidikan dan kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Jules Abraham Abast mengatakan T ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Ia menjelaskan, tersangka yang berpangkat Ipda ini menyuruh saksi berinisial S untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP), dengan tujuan mencari barang bukti.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV