> >

Panduan Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline di Dukcapil

Humaniora | 12 September 2024, 07:49 WIB
Ilustrasi. Panduan mengurus KTP yang hilang secara online dan offline di Dukcapil. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Untuk mengurus KTP hilang secara online, pemohon hanya memerlukan dua dokumen utama:

  • Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)
  • Scan atau foto surat kehilangan asli dari kantor kepolisian

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.
  2. Lakukan pendaftaran pada sistem yang disediakan.
  3. Isi formulir yang diminta dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen persyaratan (scan KK dan surat kehilangan).
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru selesai.
  6. Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan ketika KTP baru sudah siap diambil.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!

Selalu jaga keamanan dokumen pribadi Anda, termasuk KTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya opsi online dan offline, diharapkan proses pengurusan KTP yang hilang menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan, untuk memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mengurus dokumen penting seperti KTP.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU