> >

Menag Tantang Pansus Haji DPR Buktikan Adanya Dugaan Gratifikasi Kuota Haji

Hukum | 11 September 2024, 16:01 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menilai penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M berjalan dengan baik dan lancar. Menag memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sejumlah inovasi yang telah diinisiasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. (Sumber: Kementerian Agama RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuktikan dugaan gratifikasi kuota haji 2024.

Yaqut menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (11/9/2024), merespons temuan Pansus Haji soal adanya 3.503 jemaah berangkat tanpa menunggu waktu antrean, dan dugaan gratifikasi dalam proses tersebut.

“Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut, dikutip Kompas.com.

Namun, ia enggan berbicara lebih banyak mengenai temuan tersebut. Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

Baca Juga: Menag Yaqut Bantah Mangkir Panggilan Pansus Haji DPR: Saya Belum Pernah Terima Surat

“Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” imbuhnya.

Diberitakan, Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar mencurigai adanya dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

Sebab, menurutnya, para verifikator yang dihadirkan mengaku tidak tahu tentang alokasi kuota haji khusus.

Oleh karena itu, dia meminta Pansus Haji untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berarti di sini kan ada intervensi. Intervensi itu ada dua pak berupa kebijakan, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, bisa juga intervensi dalam pengertian yang lain terjadi gratifikasi pak,” bebernya saat rapat Pansus Haji di kompleks MPR/DPR RI, Senin (9/9/2024), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU