> >

Anggota Komisi III DPR Minta Nurul Ghufron Jelaskan Dugaan Intervensi PK Mardani Maming

Hukum | 11 September 2024, 15:37 WIB
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Pelesiran, KPK: Kemenkumham Harus Tindak Lanjuti

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara peninjauan kembali.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU