> >

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hukum | 11 September 2024, 14:59 WIB
Foto Arsip. Di tingkat banding, Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tetap dihukum pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.   (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Karen Agustiawan, pada Senin (24/6).

Hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG, pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Baca Juga: Karen Agustiawan Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU KPK, Begini Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU