KPK Ungkap Sudah Ada 1 Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Surat ke KPU Masih Diproses
Hukum | 11 September 2024, 07:50 WIB"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung," kata Tessa, Selasa (3/9).
Ia juga memastikan penyidikan yang berjalan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.
Proses hukum di KPK, lanjut ia, juga akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jika Pansus Haji Ingin Bekerja Sama, KPK Siap Usut Dugaan Gratifikasi Kuota Haji 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.