Jika Pansus Haji Ingin Bekerja Sama, KPK Siap Usut Dugaan Gratifikasi Kuota Haji 2024
Hukum | 10 September 2024, 21:26 WIBPoin utama yang menjadi sorotan pansus adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, dengan salah satu pertimbangan utamanya adalah berdasarkan kapasitas tenda di Mina.
Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Menteri Agama
Kapasitas tenda disebut tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.
Pansus Haji pun menyoroti keputusan Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara