> >

DPR dan Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dapat Dijabat Bergantian

Politik | 10 September 2024, 17:19 WIB
Pimpinan sidang Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," ujar Supratman.

Oleh karena itu, Supratman menyebut, perlu dibukanya pintu membuka jabatan Ketua Wantimpres agar dapat digilir. 

"Sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyimpulkan usulan pemerintah ingin supaya Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian.

Baca Juga: Cerita Margarito Kamis Soal Perubahan Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung | SATU MEJA

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu. 

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta rapat yang dijawab ketokan palu tanda disepakati. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU