> >

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Hukum | 10 September 2024, 12:18 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, saat berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Pada 10 September 2024, vonis SYL diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Sumber: AP Photo / Tatan Syuflana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Hakim Artha, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS (USD) subsider lima tahun penjara.

Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut subsider empat tahun penjara.

Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding atas Vonis Eks Mentan SYL

Sebagai informasi, vonis SYL pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis SYL dengan pidana 10 tahun penjara.

SYL juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah USD30.000.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan USD30.000 subsider empat tahun penjara.

Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU