> >

PDIP Endus Upaya Pembegalan Partai setelah SK Kepengurusan Digugat ke PTUN

Politik | 10 September 2024, 09:00 WIB
Foto arsip. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada Senin, 9 September 2024 dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut kepada Kemenkumham.

Berikut objek gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

Baca Juga: Respons Golkar dan PDIP Terkait Polemik Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon' di Pilkada Jakarta

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU