PDIP Endus Upaya Pembegalan Partai setelah SK Kepengurusan Digugat ke PTUN
Politik | 10 September 2024, 09:00 WIBDinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada Senin, 9 September 2024 dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut kepada Kemenkumham.
Berikut objek gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
Baca Juga: Respons Golkar dan PDIP Terkait Polemik Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon' di Pilkada Jakarta
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com